Kamis, 26 Juni 2025
Beredar sebuah akun TikTok dengan username @ojk.indonesia7 yang mengunggah video yang mengklaim mengenai pemutihan data pinjaman dan konsultasi utang, yang diklaim mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berlaku mulai 1 Juni hingga 23 Juli 2025.
CEK FAKTA
Berdasarkan klarifikasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) @ojkindonesia, pihak OJK menegaskan akun tiktok resmi OJK hanya @ojk_indonesia. OJK meminta masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi terkait OJK melalui sumber resmi, salah satunya kontak OJK di @kontak157 atau website resmi OJK dan media sosial OJK yang sudah terverifikasi.
KESIMPULAN
Akun tiktok yang mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah tidak benar, Imposter Content.
RUJUKAN
PEMERIKSA FAKTA
Azkia Zuhratul Maylafaiza (azkizuhra)